Badan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel, bekerjasama dengan Kanwil Kementrian hukum dan HAM Sumsel, menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem lahan gambut. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan dapat lebih sempurna.
Uji Publik ini di ikuti berbagai elemen masyarakat diantaranya, anggota DPRD Sumsel, Instansi yang terkait, akademisi, mashasiwa, LSM dan undngan lainnya. Sedangkan narasumber berasal dari pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, yakni Ketua Restorasi Gambut Sumsel, Dr Syafrul Yunardi S HUT ME, Ketua BP3D DPRD Sumsel, H Fahlevi Maizano SH, MH dan moderator Yenny SH, MH.
Di temui usai uji publik, Ketua BP3 DPRD Sumsel, H Fahlevi Maizano mengatakan, latar belakang dibuatnya perda ini karena banyaknya fenomena alam di Sumsel, di
mana setiap musim kemarau terjadi kebakaran lahan gambut dan dampaknya bukan Cuma lokal, tetapi juga berdampak secara internasional. Bahkan Indonesia dikecam oleh berbagai negara di dunia karena menjadi negara penyuplai asap, terutama Sumatera Selatan.
“Atas dasar itulah maka kita harus melakukan tata kelola lahan gambut. Yang salah satunya mengajak masyarakat maupun pemilik perusahaan untuk membuat kanal-kanal. Yang berfungsi untuk mengendalikan air dan api,’ katanya. Politisi PDI P ini juga mengatakan, pengelolaan lahan gambut membutuhkan payung hukum, agar kerusakan lahan gambut tidak selalu mengkambing hitamkan masyarakat kecil.